Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yulianis Ditetapkan Menjadi Tersangka

Rikwanto menambahkan, awalnya kasus yang menyeret nama Yulianis ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yulianis, saksi kunci dalam kasus Muhammad Nazaruddin, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan pembelian saham Garuda Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, surat perintah dimulainnya penyidikan terkait Yulianis bernomor IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum, sudah dilakukan, dan kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedang diadakan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian Saham Garuda," ucap Rikwanto, Senin (7/5/2012).

Rikwanto menambahkan, awalnya kasus yang menyeret nama Yulianis ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, kini kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Beberapa hari, terakhir beredar informasi Polda Metro Jaya sudah menetapkan Yulianis sebagai tersangka. Bahkan, sudah beredar surat perintah dimulainya penyidikan bernomor IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum.

Surat itu ditandatangani Kasat Hardabangta Polda Metro AKBP Aswin Sipayung. Dalam surat itu ditulis, bahwa pada 10 November 2011, telah dimulai penyidikan atas perkara pemalsuan tanda tangan dengan tersangka Yulianis. (*)

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas