KPK Periksa Fahri Andi Leluasa terkait Korupsi SKRT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi sistem
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo.
Kali ini giliran mantan anggota DPR dari fraksi Golkar Fahri Andi Leluasa yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Fahri Andi Leluasa dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Sebelumnya, secara maraton KPK memeriksa mantan anggota DPR, Azwar Chesputra, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Prayoga, serta mantan anggota dewan Hilman Indra. Yang diketahui, ketiganya telah bertatus sebagai terpidana dalam kasus ini.
Proyek SKRT merupakan program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat (MS) Kaban.
Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Ada tiga anggota DPR kala itu yang terlibat.
Mereka adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra dari PBB, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar.
Dalam kasus alih fungsi hutan, ketiganya divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, mereka disebut terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Uang dalam wujud dollar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo.
Uang itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura, Fahri 30 ribu dollar Singapura, dan Hilman 140 ribu dollar Singapura.