Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Riau Tersangka Suap PON XVIII

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas resmi ditetapkan sebagai

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Riau Tersangka Suap PON XVIII
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Tersangka kasus suap pembangunan Hall Menembak untuk PON 2012, Faizal Aswan yang merupakan anggota DPRD Riau melakukan rekonstruksi di kediamannya perumahan Aur Kuning, Pekanbaru, Riau, Rabu (18/4).Dalam kasus tersebut, KPK menyita Rp 900 juta yang merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah untuk penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

"Setelah melakukan pengembangan pemeriksaan penyidikan dugaan terjadinya pemberian atau janji kepada anggota DPRD Riau, KPK menetapkan LA (Lukman Abbas) sebagai tersangka."

Tidak hanya Lukman, berdasarkan pendalaman penyidikan kasus serupa, komisi antikorupsi itu juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, maka jumlah terdangka pada kasus ini menjadi 6 orang.

Lukman yang kini telah menjadi Staf ahli Gubernur Riau, Rusli Zainal diduga sebelumnya berperan sebagai pemberi suap atau perantara kepada anggota DPRD Riau.

Sedangkan, Taufan, wakil Ketua DPRD Riau dari dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini diduga sebagai penerima dengan ikut sebagai pembahas Perda Nomor 6 Riau tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pasal yang disangkakan, LA melanggar pasal 5 ayat 1 huurf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara TAY, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Johan.

Kendati demikian, KPK, tegas Johan akan terus mengembangkan kasus ini. "Terus dikembangakn pemeriksaan, baik pada saksi maupun tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap tersebut.

Akhirnya pada perkembangannya, KPK menetapkan empat tersangka, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keempatnya pun kini sudah ditahan di rumah tahanan daerah Jakarta secara terpisah.

Sementara keterlibatan PT Adhi Karya terungkap melalui mulut salah satu tersangka kasus PON ini, Eka Dharma. Diterangkannya, bahwa dari uang Rp 900 juta yang ditemukan pada Faisal Aswan oleh KPK merupakan dana dari konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya yang diminta Panitia Khusu revisi Perda No 6 tahun 2010 agar revisi itu bisa disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas