Ari Harus Jadi Tersangka agar Terungkap Sponsor Cek Pelawat
Penasehat hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertanggungjawab dalam membongkar penyandang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertanggungjawab dalam membongkar penyandang dana perkara cek pelawat. Karena hingga kliennya dijatuhi hukuman, penyandang dana cek pelawat itu juga belum terungkap.
"Saat ini penyandang dananya belum ada," kata Ina Rahman seusai mendampingi Nunun menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Oleh karena itu, lantaran hanya Ari Malangjudo yang mengambil dan memberikan cek pelawat kepada para anggota DPR, Ina meminta kepada KPK untuk menetapkan Ari Malangjudo sebagai tersangka. Hal itu menjadi penting, untuk mengetahui siapa sebenarnya penyandang dana perkara ini.
"Saya juga minta Ari Malangjudo jadi tersangka. Karena dia yang pemberi. Harus benar-benar dikejar," tegasnya.
Seperti diketahui, pada perkara ini, Nunun divonis bersalah dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Tidak hanya itu, istri mantan wakapolri, Adang Dardjatu itu juga jatuhi hukuman denda Rp 150 juta rupiah dengan susider 3 bulan kurungan.
Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun penjara Jaksa meminta dia harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta serta meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.