Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ari Harus Jadi Tersangka agar Terungkap Sponsor Cek Pelawat

Penasehat hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertanggungjawab dalam membongkar penyandang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ari Harus Jadi Tersangka agar Terungkap Sponsor Cek Pelawat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertanggungjawab dalam membongkar penyandang dana perkara cek pelawat. Karena hingga kliennya dijatuhi hukuman, penyandang dana cek pelawat itu juga belum terungkap.

"Saat ini penyandang dananya belum ada," kata Ina Rahman seusai mendampingi Nunun menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Oleh karena itu, lantaran hanya Ari Malangjudo yang mengambil dan memberikan cek pelawat kepada para anggota DPR, Ina meminta kepada KPK untuk menetapkan Ari Malangjudo sebagai tersangka. Hal itu menjadi penting, untuk mengetahui siapa sebenarnya penyandang dana perkara ini.

"Saya juga minta Ari Malangjudo jadi tersangka. Karena dia yang pemberi. Harus benar-benar dikejar," tegasnya.

Seperti diketahui, pada perkara ini, Nunun divonis bersalah dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Tidak hanya itu, istri mantan wakapolri, Adang Dardjatu itu juga jatuhi hukuman denda Rp 150 juta rupiah dengan susider 3 bulan kurungan.

Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun penjara Jaksa meminta dia harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta serta meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas