Dihukum 2 Tahun 6 Bulan, Nunun Sangat Syok
Usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nunun merasa syok
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara cek pelawat, Nunun Nurbaeti dijatuhi hukuman (vonis) dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Mejelis hakim menilai Istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nunun nurbaeti dengan pidana pijara 2 tahun 6 bulan," ucap ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan amar putuskan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Tidak hanya pidana penjara, Nunun juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Menurut majelis hakim Sosialita asal Sukabumi itu terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada tahun 2004.
Melalui keterangan Ahmad Hakim Syafarie alias Arie Malangjudo di persidangan, anak buah Nunun itu membenarkan pertemuan dan perintah untuk memberikan hadiah kepada Anggota Dewan. Hal tersebut pun diamini jaksa penuntut umum dan diyakini benar oleh majelsi hakim.
Atas perbuatan tersebut, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.
Dalam memutuskan, mejelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hak yang memeberatkan, yajni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan terdakwa tidak mengaku bersalah.
Sementara, hal yang meringankan yakni menurut majelis hakim, "terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia lanjut, terdakwa berdasarkan barang bukti, terdakwa mengalami gangguan kesehatan."
Menggapi vonis tersebut, baik terdakwa Nunun dan penuntut umum mengungkapkan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Yang mulia majelis hakim, saya mohon sebagai terdakwa untuk berfikir dulu untuk putusan," kata Nunun yang mengenakan busana bermotif batik coklat.
"Atas putusan ini pikir-pikir," ucap ketua tim Jaksa, M Rum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnnya, Nunun dituntut Jaksa, empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan. Serta Jaksa memohon majelis untuk merampas Rp. 1 Miliar harta Nunun yang dinilai berasal dari tindak pidana.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus-
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.