Hakim Tolak Jaksa Rampas Harta Nunun Rp 1 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK atas perampasan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK atas perampasan harta milik terdakwa Nunun Nurbaeti senilai Rp 1 Miliar yang diduga berasal dari rangkaian cek pelawat.
"Soal tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar adalah tidak tepat," kata hakim anggota, Ugo saat membacakan amar putusan untuk Nunun di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012)
Menurut majelis, Nunun pada perkara ini terbukti sebagai pemberi suap yang melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena cek pelawat sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480 lembar cek pelawat BII. Maka tidak ada bukti bahwa 20 lembar cek pelawat itu sudah sampai ke tangan anggota DPR periode 1999-2004," terang Hakim Ugo.
Sebelumnya, JPU KPK meminta Pengadilan Tipikor merampas uang Rp 1 miliar yang diperoleh Nunun Nurbaeti dari pencairan 20 lembar cekpelawat yang disita. Menurut JPU, uang Rp 1 miliar tersebut berhubungan dengan perkara suap cek perjalanan yang didakwakan ke Nunun.
"Terungkap uang TC (travel cheque/cek perjalanan) Bank Internasional Indonesia (BII) berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan, beralasan jika penuntut memohon merampas uang Rp 1 miliar tersebut karena berhubungan dengan perkara yang didakwakan," kata Jaksa Siswanto membacakan surat tuntutan beberapa pekan lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.