Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Dengarkan Vonis Tanpa Didampingi Suami

Nunun Nurbaeti hari ini dengarkan vonis atas kasusnya tanpa didampingi suaminya, mantan Wakapolri Adang Daradjatun

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nunun Dengarkan Vonis Tanpa Didampingi Suami
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti menjalani persidangan dengan agenda pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi cek pelawat Nunun Nurbaeti Rabu (9/5/2012) pagi ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim,

Namun, sesuai pantauan Tribunnews.com, Nunun Nurbaeti yang mengenakan kemeja putih dan kerudung putih tampak hanya ditemani anaknya dan seperti biasa, dikawal sejumlah aparat kepolisian.

Sejak awal persidangan , memang Adang Daradjatun suami tercinta jarang menemani Nunun di setiap agenda persidangan. Nunun lebih sering terlihat ditemani anak dan kerabatnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Adang sendiri pernah menjelaskan alasan dirinya tidak pernah hadir di pengadilan. Ketidakhadiran dirinya karena memang diminta langsung oleh Nunun.

"Karena ada etika di keluarga kalau Ibu sedang sidang kita diminta Ibu Nunun tidak menemani. Ibu yang minta," kata Adang bulan Maret lalu.

Dalam persidangan sebelumnya  JPU daro KPK menuntut hukuman empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaeti.

JPU menganggap sosialita asal Sukabumi itu terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawal keluaran Bank Internasioan Indonesia sebesar Rp 20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.

Selain Pidana penjara, istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun tersebut dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp. 1 Miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas