Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
Live
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Nunun Dengarkan Vonis Tanpa Didampingi Suami

Nunun Nurbaeti hari ini dengarkan vonis atas kasusnya tanpa didampingi suaminya, mantan Wakapolri Adang Daradjatun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi cek pelawat Nunun Nurbaeti Rabu (9/5/2012) pagi ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim,

Namun, sesuai pantauan Tribunnews.com, Nunun Nurbaeti yang mengenakan kemeja putih dan kerudung putih tampak hanya ditemani anaknya dan seperti biasa, dikawal sejumlah aparat kepolisian.

Sejak awal persidangan , memang Adang Daradjatun suami tercinta jarang menemani Nunun di setiap agenda persidangan. Nunun lebih sering terlihat ditemani anak dan kerabatnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Adang sendiri pernah menjelaskan alasan dirinya tidak pernah hadir di pengadilan. Ketidakhadiran dirinya karena memang diminta langsung oleh Nunun.

"Karena ada etika di keluarga kalau Ibu sedang sidang kita diminta Ibu Nunun tidak menemani. Ibu yang minta," kata Adang bulan Maret lalu.

Dalam persidangan sebelumnya  JPU daro KPK menuntut hukuman empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaeti.

JPU menganggap sosialita asal Sukabumi itu terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawal keluaran Bank Internasioan Indonesia sebesar Rp 20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.

Selain Pidana penjara, istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun tersebut dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp. 1 Miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas