Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun: Pak Adang Ada di Hati Saya

Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti, menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rabu (9/5/2012)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nunun: Pak Adang Ada di Hati Saya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka kasus dugaan suap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2011). Nunun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti, menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Sidang Nunun sendiri baru digelar sekitar pukul 11.00 WIB, tanpa dihadiri suaminya, Adang Daradjatun.

Menyikapi hal itu, sebelum sidang digelar, sosialita asal Sukabumi itu sempat mendapat pertanyaan dari para wartawan mengenai keberadaan suaminya. Namun, dengan keyakinan penuh, Nunun mengatakan suaminya itu terus menemaninya.

"Pak Adang ada, ada di hati saya," kata Nunun menjawab.

Selama proses persidangan sejak pembacaan dakwaan hingga pembacaan vonis, Adang tidak pernah sekalipun menyaksikan istrinya duduk di kursi terdakwa. Nunun lebih sering ditemani oleh tim penasihat hukum kerabatnya serta anak-anaknya.

Pada perkara sendiri, Pada perkara ini, melalui pengacaranya, Mulyaharja, Nunun menilai pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Jadi harapannya diputus bebas," ujar Mulyaharja saat dihubungi wartawan, Rabu (9/5/2012).

Fakta persidangan, lanjut Mulya, JPU hanya memiliki satu bukti. Sementara, keterlibatan Nunun pada perkara ini, menurut Mulyaharja hanya diterangkan seorang saksi Ari Malangjudo yang notabene memiliki hubungan buruk dengan kliennya.. Namun, hal itu pun telah dibantah oleh saksi-saksi lainnya.

"Sehingga secara yuridis (hukum) kesaksian Ari tidak punya nilai, apalagi tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lain, dan juga telah dibantah oleh keterangan terdakwa," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas