Pengacara Nunun: Harusnya Ari Malangjudo Jadi Tersangka
Pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rachman menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firduas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rachman menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sangat keliru dengan memaksakan kliennya terbukti bersalah.
Menurut Ina, jika KPK menganggap keterangan Ari Malangjudo sebagai dasar keterlibatan Nunun, seharusnya Ari juga dijadikan tersangka.
"Karena, kan dia (Ari) yang mengaku menerima cek itu dan dibagi-bagikan kepada anggota DPR saat itu," kata Ina saat ditanyai wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Hal itu menjadi penting, menurut Ina, jika benar-benar KPK ingin menuntaskan dan mengetahui siapa sponsor atau orang di balik kasus cek pelawat ini.
"Ya kan, karena Ari katanya yang mengambil cek itu dari Bank Artha Graha lalu dia juga yang membagikannya kepada angota DPR. Harusnya kalau mau dituntaskan, dia (Ari) dong yang tersangka," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.