Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pengacara: Silakan KPK Jerat Angie dengan UU Pencucian Uang

Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mempersilakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kliennya dengan UU

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mempersilakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kliennya dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, tentu saja KPK harus membuktikan terlebih dahulu dengan dua alat bukti permulaan yang benar.

"Yakin punya alat bukti? ya silakan saja," ujarnya saat dimintai wartawan seusai mengunjungi Angelina Sondakh di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2012) siang.

Kendati demikian sambung Nasrullah, Jika KPK akhirnya menetapkan Angelina dengan UU TPPU, maka desaknya, komisi antikorupsi itu dapat membuktikannya. Sebab, jika tidak terbukti, ungkap Nasrullah, pihaknya akan melayangkan surat eksaminasi (pemeriksaan terhadap putusan pengadilan).

"Kalau tidak ya resikonya dia mendakwakan sesuatu yang tidak mau dia dakwakan, bisa kena eksmanimasi penuntut umumnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas