Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Silakan KPK Jerat Angie dengan UU Pencucian Uang

Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mempersilakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kliennya dengan UU

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara: Silakan KPK Jerat Angie dengan UU Pencucian Uang
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Teuku Nasrullah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mempersilakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kliennya dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, tentu saja KPK harus membuktikan terlebih dahulu dengan dua alat bukti permulaan yang benar.

"Yakin punya alat bukti? ya silakan saja," ujarnya saat dimintai wartawan seusai mengunjungi Angelina Sondakh di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2012) siang.

Kendati demikian sambung Nasrullah, Jika KPK akhirnya menetapkan Angelina dengan UU TPPU, maka desaknya, komisi antikorupsi itu dapat membuktikannya. Sebab, jika tidak terbukti, ungkap Nasrullah, pihaknya akan melayangkan surat eksaminasi (pemeriksaan terhadap putusan pengadilan).

"Kalau tidak ya resikonya dia mendakwakan sesuatu yang tidak mau dia dakwakan, bisa kena eksmanimasi penuntut umumnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas