Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Semua Pilot Merpati Airlines Mogok

Capten Eman Supritaman, menyatakan seluruh pilot maskapai Merpati Airlines akan melakukan aksi mogok kerja mulai Senin (14/5/2012) hari ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Solidaritas Penerbang Merpati Nusantara Airlines, Capten Eman Supritaman, menyatakan seluruh pilot maskapai Merpati Airlines akan melakukan aksi mogok kerja mulai  Senin (14/5/2012) hari ini.

Rencana mogok masal itu dirilis Capten Eman Supritaman, dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (13/5/2012). Capten Eman menegaskan aksi mogok terbang ini untuk menyikapi rencana pergantian Direktur Utama (Dirut) Merpati oleh kementerian BUMN.

Menurut Eman, aksi mogok dimulai dari penerbang pesawat Twin Otter ,Cassa 212 dan MA 60  yang melayani rute perintis mulai tanggal 13 Mei Jam 00.00 WIB. "Aksi mogok dilakukan sampai dengan aspirasi kami didengar dan dipatuhi kementerian BUMN. Karena kami percaya bahwa jika dipaksakan Dirut baru maka kinerja Merpati menjadi buruk," kata Eman.

Dikatakan penerbang untuk pesawat dan Awak Kabin  yang melayani rute domestik dengan pesawat Boeing 737 akan melakukan pemogokan pada tanggal 14 Mei 2012.

"Aksi Mogok ini akan segera diberitahukan pada hari Senin ke dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat pada pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Eman, pihaknya atas nama seluruh Karyawan Merpati mohon maaf kepada para konsumen Merpati airlines jika terganggu kenyamanannya  dan tertundanya penerbangannya.

Dikatakan baru saja para karyawan Merpati Nusantara Airlines merasakan kesejahteraan dan iklim kerja yang kondusif di Merpati Nusantara Airlines, kementerian BUMN berencana akan menganti  Direksi Merpati Airlines tanpa alasan yang jelas.

Rekomendasi Untuk Anda

"Senin besok rencana Direktur Utama Merpati Airlines akan dipanggil kementerian  BUMN untuk diberhentikan tanpa alasan yang jelas , dan tanpa mekenisme RUPS  seperti yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas