Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reward LPSK untuk Rosa Masih Tunggu Persetujuan Menkum HAM

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih menunggu jawaban dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, terait

Penulis: Samuel Febrianto
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Reward LPSK untuk Rosa Masih Tunggu Persetujuan Menkum HAM
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
DOA ROSA - Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang yang juga Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang (tengah), berdoa sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011). Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Rosalina dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih menunggu jawaban dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, terait rencana pemberian remisi dan atau pembebasan bersyarat bagi, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), yang telah menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet.

”LPSK telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hak Rosa sebagai JC pada 24 April 2012 lalu” ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (14/5/2012).

Ia mengaku telah mengantongi persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemberian reward kepada Rosa yang telah membantu aparat berwenang untuk membongkar kasus wisma Atlet.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, KPK dan LPSK Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku, menyatakan penghargaan berupa remisi dan atau pembebasan bersyarat diajukan oleh LPSK dan atau pimpinan KPK kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Rekomendasi tersebut, menurutnya, telah menjadi bagian dari program perlindungan LPSK kepada Rosa.

“Hak tersebut diberikan atas dasar bahwa Rosa merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, selain itu Rosa berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi lainnya” katanya.

BERITA TERKAIT

Lili Pintauli Siregar, Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan bahwa Rosa saat ini masih terus akan menjalani pemeriksaan untuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK.

”Rosa masih berkomitmen dan akan memberikan kesaksian untuk mengungkap tindak pidana korupsi lain yang sedang di tangani KPK, karena dirinya masih dalam program perlindungan LPSK” tutur Lili dalam kesempatan yang sama.

Menurut Lili, pemberian status Rosa sebagi Justice Collabolator telah memenuhi syarat yakni yang bersangkutan telah menjadi saksi yang berperan penting dalam pengungkapan kasus suap wisma atlet dan memberikan keterangan yang signifikan dan relevan untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas