Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Lengkap Berkas Siti Fadilah Dikembalikan ke Polri

Kejaksaan Agung telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

zoom-in Belum Lengkap Berkas Siti Fadilah Dikembalikan ke Polri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menggelar konferensi pers di kediamannya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2012). Dalam konferensi pers tersebut, Siti menjelaskan mengenai kronoligis kasusnya sampai dia menjadi tersangka. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari kepada Mabes Polri.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, Selasa (15/05/2012), mengatakan Kejaksaan Agung beralasan, berkas-berkas dari Polri belum lengkap.

"Karena itu harus ada yang dilengkapi. Kami penuhi yang menjadi kekurangan," katanya.

Menurut Sutarman, salah satu kekurangannya adalah keterangan dari Siti Fadilah, yang dianggap masih kurang, sehingga dianggap pembuktiannya masih kurang.

Karena itu, Polri dalam waktu dekat akan kembali meminta keterangan kepada anggota dewan pertimbangan presiden tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas