Belum Lengkap Berkas Siti Fadilah Dikembalikan ke Polri
Kejaksaan Agung telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari kepada Mabes Polri.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, Selasa (15/05/2012), mengatakan Kejaksaan Agung beralasan, berkas-berkas dari Polri belum lengkap.
"Karena itu harus ada yang dilengkapi. Kami penuhi yang menjadi kekurangan," katanya.
Menurut Sutarman, salah satu kekurangannya adalah keterangan dari Siti Fadilah, yang dianggap masih kurang, sehingga dianggap pembuktiannya masih kurang.
Karena itu, Polri dalam waktu dekat akan kembali meminta keterangan kepada anggota dewan pertimbangan presiden tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.
- Berkas Perkara Siti Fadillah Sudah Dilimpahkan ke…
- Yusril ke Bareskrim Tanya Kejelasan Status Siti Fadillah
- Yusril: Tidak Masalah Siti Fadillah Jadi Tersangka
- Pemeriksaan Siti Fadillah Sebagai Tersangka Simpang…
- Alasan Polri Tidak Tahan Siti Fadillah
- Siti Fadillah Akui Keluarkan Nota Penunjukan Langsung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.