KPK Perpanjang Masa Penahanan Angelina Sondakh
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet, Angelina Sondakh mengatakan bahwa KPK menambah masa perpanjangan penahanan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet, Angelina Sondakh mengatakan bahwa KPK menambah masa perpanjangan penahanan kliennya.
"KPK menambah masa perpanjangan penahanan Angelina Sondakh terhitung tanggal 16 Mei besok," ujar Teuku Nasrullah selaku kuasa hukum Angelina Sondakh di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2012).
Nasrullah menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Angelina Sondakh atau akrab disapa Angie ini akan diperpanjang sampai 40 hari kedepan. "Penambahan masa penahanan Angelina Sondakh sampai tanggal 25 Juni," kata Nasrullah.
Nasrullah pun mengungkapkan, Angie ingin segera diperiksa terkait kasusnya supaya kasus ini tidak terlalu berlarut-larut dan kliennya tidak terlalu lama mendekam di Rutan KPK.
"Dia (Angie) ingin secepatnya dilakukan pemeriksaan. Selama 20 hari masa penahanan dia baru diperiksa selama dua kali," kata Nasrullah.