Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Awasi Realisasi Asuransi Korban Sukhoi Rp 1,25 Miliar

Komisi V DPR RI akan mengawasi realisasi pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SS100) sebesar Rp 1,25 M

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI akan mengawasi realisasi pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SS100) sebesar Rp 1,25 M per jiwa.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M Sahid, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2012).

Menurut Muhidin, sesuai Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011, maka pihak perusahaan Sukhoi harus memberikan klaim asuransi kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar per jiwa.

"Kami akan mengawasi rencana pemberian santunan Rp 1,25 miliar. Itu kan baru jelas semua.  Memang peraturan pemerintah demikian. Harus real, harus jelas dan pasti. Kami akan mengawasi agar korban benar-benar dapat santunan," kata Muhidin.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas