Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Jemput Paksa Direktur PT Anugrah Nusantara

Amin terpaksa dibawa paksa ke kantor lembaga antikorupsi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko, Selasa (15/5/2012) malam.

Amin terpaksa dibawa paksa ke kantor lembaga antikorupsi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans.

Amin tiba di KPK pada pukul 19.22 WIB. Dikawal tiga penyidik KPK, ia langsung dibawa menuju lantai delapan gedung lembaga superbodi.

Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, membenarkan hari ini penyidik menjemput paksa Amin.

Penjemputan tersebut, lantaran Amin sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

"Amin Andoko dihadirkan secara paksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertans. Sebagai saksi untuk NSW (Neneng Sri Wahyuni)," terang Priharsa melalui pesan singkatnya, Rabu (16/5/2012) dini hari. (*)

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas