Rosma Meminta Hakim Ringankan Hukuman
Sidang kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Rosma, diawali dengan tangis air mata Rosma.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sidang kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Rosma, diawali dengan tangis air mata Rosma.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, digelar pada Selasa (15/5/2012) sekitar pukul 11.50 WIB.
Rosma yang duduk di kursi pesakitan, di hadapan hakim menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon. Dengan tangis air mata, Rosma memohon kepada hakim agar hukumannya dapat dikurangi.
"Izin yang mulia, saya minta maaf, saya sekarang menyesal. Saya mohon hukuman saya diringankan," ujar Ros yang berlinang air mata kepada hakim, saat sidang akan dimulai.
Mendengar permohonan itu, suasana ruang sidang yang sedikit sepi mendadak hening sejenak. Pleidoi Rosma dibacakan oleh ketiga pengacaranyam yaitu Niko Nikson Situmorang, Juhrin Pasaribu (ketua tim pengacara), dan Aman Simamora. Mereka bertiga bergantian membaca pleidoi rosma.
Juhrin dalam kesimpulan pleidoinya mengatakan, Ros tidak memberitahukan pembunuhan yang dilakukan Mindo dan Ujang, kepada warga setempat maupun sekuriti yang berjaga saat kejadian, Jumat (24/6/2011).
Istri AKBP Mindo Tampubolon akhirnya meninggal di kamar mandi dengan bersimbah darah, akibat diduga digorok oleh suaminya sendiri.
Seandainya Ros berteriak minta tolong kepada warga maupun sekuriti, kemungkinan besar nyawa Putri Mega Umboh masih bisa diselamatkan.
Atas kesalahan ini, Ros dikenakan pasal 306 ayat 2, di mana terdakwa dengan sengaja membiarkan korban dibunuh oleh Mindo bersama Gugun Gunawan alias Ujang, hingga korban meninggal dunia.
Ancaman pidana penjara untuk Ros, paling lama sembilan tahun penjara. (*)