Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rusia Tak Bisa Tanggung Asuransi Sebesar Rp 1,25 Miliar

Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 menjelaskan asuransi jiwa penumpang ada di tanggung jawab perusahaan pengangkut

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 menjelaskan asuransi jiwa penumpang ada di tanggung jawab perusahaan pengangkut. Di dalam aturan itu juga menjelaskan mengenai asuransi jiwa untuk satu penumpang pesawat adalah Rp1,25 miliar, dimana aturan tersebut diadopsi dari Konvensi Internasional Montreal.

Terkait kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100, Pihak Sukhoi hanya akan memberikan asuransi untuk satu korban sebesar 50.000 dollar AS atau Rp 450 juta (kurs Rp 9.000). Dari data Kementerian Perhubungan, alasan negara Rusia sebagai produsen pesawat Sukhoi hanya akan membayar Rp450 juta untuk asuransi kecelakaan, karena mereka belum mengikuti konvensi internasional.

"Infonya Rusia belum meratifikasi konvensi internasional yakni konvensi montreal. Dari itu kita harus lihat tatanan peraturan perundangan-undangan yang ada,"ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, kepada Tribunnews.com, Rabu (16/5/2012).

Bambang menjelaskan kalau Rusia sudah meratifikasi konvensi nasional, Rusia wajib membayar asuransi sebesar Rp 1,25 miliar. Namun kalau belum meratifikasi, Rusia akan menggunakan aturan dari negaranya.

"Hanya dari Kementerian Perhubungan di Indonesia berlaku Permen Nomor 77 tahun 2011, tolong dikomunikasikan dengan pihak mereka. Besarannya Rp 1,25 miliar per orang,"papar Bambang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas