Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Capres 2014 Diprediksi akan Banyak

Ferry Mursidan Baldan, mempertanyakan berkembangnya wacana pengurangan syarat pengajuan Capres.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Pansus Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2008, Ferry Mursidan Baldan, mempertanyakan berkembangnya wacana pengurangan syarat pengajuan Capres dengan 20 persen kursi atau 25 persen suara sebagaimana ditentukan oleh UU Pilpres sekarang.

"Apa yang sesungguhnya menjadi pertimbangan? Dengan melihat perkembangan pembahaan UU Pemilu Legislatif yang lalu, maka tentu saja mayoritas fraksi akan mudah menyetujuinya," kata Ferry kepada Tribunnews.com, Jumat (18/5/2012).

Namun, Ferry mengatakan apa sesungguhnya yang menjadi dasar pertimbangan, selain "memperbesar" potensi potensi partai-partai untuk bisa mengusulkan calon. Makanya, kata dia, usulan tersebut disambut "hangat".

"Bahkan ada yang mengusulkan cukup dengan angka Parliamentary Treshold (PT) yang 3,5 persen," kata Ferry.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem ini wajar dan sangatlah wajar semangat untuk mengurangi angka atau mengecilkan angka persyaratan, karena tentu akan memberi peluang banyak partai yang bisa mengajukan Capresnya.

"Jika regulasi yang dibuat adalah untuk mempermudah diri, maka pengurangan besaran perolehan suara atau kursi adalah jalan yang mudah dan konstitusiona," ujarnya.

Kata Ferry rasanya itu tidak akan menghadapi perdebatan yang panjang, paling-paling alternatif pilihannya tinggal 'lebih kecil dari UU yg ada saat ini' atau 'gunakan besaran PT' sebagai syarat untuk bisa usulkan Capres.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Ferry supaya terlihat 'santun' usul pengurangannya 5 persen dari 20 persen kursi menjadi 15 persen atau dari 25 persen suara menjadi 25 persen.
"Supaya menjadi rangkaian sistem, maka usul pengurangannya gunakan angka PT dalam Pemilu Legislatif yang 3,5 persen," katanya.

Lanjut Ferry, apappun usulannya, pengurangan (peringanan) syarat dalam pengajuan Capres bertujuan untuk bisa dan tetap berpeluang mengusulkan Capres. Hal ini sudah terlihat saat penyusunan UU Partai Politik dan UU Pemilu Legislatif dimana ketika memuat norma baru tentang pendirian Partai dan syarat ikut Pemilu maka norma tersebut tidak diberlakukan bagi partai politik  yang  ada di DPR (Penyusun UU). "Seharusnya, pemuatan norma baru tersebut, diberlakukan juga pada Partai-partai yang menyusun UU, jika memang tidak ingin diberlakukan thd dirinya, maka tidaklah perlu menyusun norma baru," katanya.
(Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas