Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DVI: Hanya 3 Anggota Keluarga Boleh Lihat Jenazah

Tim DVI (Disaster Victim Identification) membatasi anggota keluarga yang ingin melihat jasad korban Sukhoi Superjet 100.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in DVI: Hanya 3 Anggota Keluarga Boleh Lihat Jenazah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Keluarga korban jatuhnya pesawat Sukhoi menunggu hasil identifikasi yang diselenggarakan di RS Polri, Jakarta, Jumat (18/5/2012). Sebanyak 35 kantong jenazah korban Sukhoi telah masuk ke RS Polri dan 15 bagian tubuh korban telah teridentifikasi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim DVI (Disaster Victim Identification) membatasi anggota keluarga yang ingin melihat jasad korban Sukhoi Superjet 100.

"Kita batasi untuk keluarga maksimum tiga orang, kalau banyak nanti kacau," ujar Direktur DVI Sukhoi Superjet 100, Kombes Anton Castilani di RS Sukanto Polri, Jakarta, Senin (21/5/2012).

Anton menjelaskan proses administrasi keluarga yang ingin melihat jasad korban dimulai dengan pendaftaran di pos ante mortem di RS Sukanto Polri.

Kemudian tim psikolog akan melakukan interview kepada keluarga korban. "Ada beberapa pertanyaan seperti jenazah akan dimakamkan dimana, dengan upacara agama seperti apa dan sebagainya," imbuh Anton.

Setelah interview, Anton mengatakan tim psikolog akan menentukan apakah keluarga mampu secara psikologis atau tidak.

"Kalau tidak kuat tidak usah. Percayakan saja pada kami untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk properti milik korban, Anton mengatakan bila barang tersebut menempel di bagian tubuh maka akan dikembalikan kepada keluarga.

"Sedangkan, yang berserakan itu nanti akan diproses dulu oleh bareskrim, baru dikembalikan ke keluarga yang benar," tuturnya.

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas