Video Porno DPR Mirip Kasus Ariel
Pakar Digital Forensik, Ruby Alamsyah, mengatakan kasus video porno yang diduga melibatkan anggota DPR
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Digital Forensik, Ruby Alamsyah, mengatakan kasus video porno yang diduga melibatkan anggota DPR mirip dengan kasus video porno Ariel-Luna Maya. Dalam kasus video Ariel-Luna terbukti benar dan Ariel menjalani proses hukum.
"Video ini (anggota DPR) sama kasusnya dengan kasus Ariel-Luna," kata Rubi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (21/5/2012).
Untuk mengungkap kasus video porno Ariel-Luna, Mabes Polri meminta jasa Ruby. Dalam kasus dugaan video porno DPR ini, Ruby juga memberikan analisanya ke Polri.
Badan Kehormatan (BK) DPR juga dikabarkan meminta jasa Ruby mengindentifikasi dan menganalisa secara forensik kebenaran video porno itu. "Dengan BK DPR baru ngobrol saja tapi belum sampai analisisnya," kata dia.
Rencananya Ruby akan hadir di BK DPR besok siang untuk membeberkan soal video porno mirip anggota DPR ini.
"Besok saja penjelasannya," kata Ruby.
Menurut dia, untuk menginvestigasi kebenaran video porno anggota DPR maka pihaknya akan menggunakan teknik dan analisis yang sama ketika membuktikan kebenaran video porno Ariel-Luna.
"Dulu waktu video Ariel-Luna heboh meski sebagian masyarkat bilang wajah dan fisiknya mirip aslinya namun dari tinjauan forensik belum cukup," kata dia.
Dikatakan untuk sebuah kepastian hukum maka analisa digital forensik dibutuhkan sehingga bisa dibuktikan kebenaran ilmiah dan diterima dari aspek hukum.
"Dengan analisa ini maka akan diketahui siapa peng-upload pertama. Dapat dari mana videonya, siapa saja yang upload, editingnya siapa, dan apa maksud meng-upload video itu," kata Ruby.
Menurut dia, kalau mengidentifikasi pelaku video porno hanya membanding-bandingkan kemiripan wajah asli maka itu akan jadi preseden buruk.
"Kalau hanya membanding-bandingkan video dengan wajah asli itu jadi preseden buruk. Semua orang bisa," ujarnya.
Ruby mengatakan untuk mengetahui pelaku asli dalam video porno DPR maka butuh waktu sekitar 2-3 minggu.
"Waktu kasus Ariel-Luna seperti itu," pungkasnya.(Hasanuddin Aco)
*Silakan klik di Sini untuk update berita Tribun Jakarta Digital Newspaper