Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dampak Suap PON Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Riau terkait penyelenggaraan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dampak Suap PON Riau
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Riau terkait penyelenggaraan PON ke-18.

Tidak hanya mendalami rangkaian peristiwa tangkap tangan pratik penyuapannya, namun lembaga super body ini juga mendalami proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues PON.

"Jadi yang didalami ini yaitu proses pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2012," Kata Juru Bicara, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

Kendati demikian, kata Johan, bukan berarti pengembangan penyidikan ke arah Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengikatan Anggaran Pembangunan Main Stadium (Staion Utama) menjadi penyidikan yang terpisah pada kasus ini. Karena, Perda No 5 itu merupakan payung hukumnya, maka Perda No 6 tersebut merupakan prosesnya.

"Jadi Perda no 5 dan 6 ini satu penyidikan," terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, masalah stadion utama PON Riau 2012 muncul setelah Dinas Pemuda dan Olahraga Riau lalai mengawal proses administrasi hukum.

Awalnya, untuk membangun stadion dianggarkan dana Rp 900 miliar yang dikawal Perda No 5 tahun 2008 lewat pembangunan tahun jamak sampai Desember 2011. Setelah tenggang waktu terlewati, ternyata anggaran terpakai sudah mencapai Rp 1,18 triliun atau membengkak Rp 218 miliar.

Padahal, revisi Perda No 5/2008 tak pernah dilakukan. Kekurangan dana Rp 218 miliar itu masih belum mencukupi karena untuk menyelesaikan stadion butuh tambahan Rp 130 miliar.

Semula Pemprov Riau mengusulkan revisi Perda No 5/2008 bersamaan dengan revisi Perda No 6/2010 tentang Pembangunan Arena Menembak.

Namun, KPK menangkap dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010 pada awal April 2012. Situasi langsung berbalik dan DPRD Riau menegaskan tak akan membahas revisi Perda No 5/2008 lagi.

Tanpa revisi perda itu, niscaya pembangunan stadion utama PON yang pelaksanaannya tinggal beberapa bulan lagi tidak akan maksimal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas