Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gerhana Penuhi Panggilan KPK

Direktur PT Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Selasa (22/5/2012)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Selasa (22/5/2012) siang.

Sedianya ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin.

Terpantau Tribunnews.com, Gerhana tiba di Kantor KPK pukul 13.25 WIB. Tak didampingi siapapun, wanita yang mengenakan pakaian terusan berwana abu-abu ini enggan berkomentar apapun saat ditanyai wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.

Sebelumnyua, KPK menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia, pada beberapa bulan lalu.

Mantan Bendum Partai Demokrat itu telah ditetapkan menjadi tersangka untuk yang kedua kalinya, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus wisma atlet.

Diduga, Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Keterangan pembelian saham Garuda ini disampaikan mantan wakil direktur keuangan PT Permai Group, Yulianis.

Pembelian saham Garuda menggunakan keuntungan Permai Group di proyek-proyek pemerintah. Pada 2010, kata Yulianis, Permai Group memperoleh keuntungan Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

Pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama 150 juta lembar Rp 124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp 41 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas