Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden SBY Tandatangani Grasi Terpidana Narkoba Corby

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani pengurangan masa (grasi) hukuman sebanyak lima tahun terhadap

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden SBY Tandatangani Grasi Terpidana Narkoba Corby
AFP
Schapelle Corby warganegara Australia yang menyelundupkan 4,1kg ganja ke Bali dan mendapat hukuman 20 tahun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani pengurangan masa (grasi) hukuman sebanyak lima tahun terhadap Schapelle L Corby, terpidana kasus ganja yang dihukum di pengadilan Bali.

Hal itu diungkapkan Mensesneg Sudi Silalahi, saat ditemui di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

“Ya, Presiden sudah menandatangani pengurangan hukumannya dan sudah kita kirim ke Pengadilan Denpasar untuk dilanjutkan atau diteruskan kepada yang bersangkutan,” demikian ia mengutarakan.

Ia melanjutkan pertimbangan pemberian grasi terhadap warga negara Australia ini adalah pertimbangan dari ketua MA.

“Selain dari sistem kita, kita juga minta pertimbangan dari ketua MA. Juga dari Menteri-menteri terkait. Termasuk bagaimana banyak warga kita di Australia yang mendapat hal yang sama,” ia menjelaskan.

Lebih lanjut, Sudi mengatakan masukan dari ketua MA kepada SBY tentunya adalah pertimbangan telah dipenuhinya

Selain Corby, lanjut Sudi terdapat dua lainnya yang mendapat grasi dari Presiden. “Tiga orang termasuk Corby, dari Jerman, satu lagi saya lupa,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Namun, Sudi menjelaskan tahanan lainnya tidak seperti Corby. Kedua tahanan lainnya diluar kasus narkoba.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin . "Keputusan itu baru disampaikan ke pengadilan di Denpasar, Bali," katanya saat ditemui di Istana Merdeka usai menerima kedatangan Presiden Portugal, Selasa (22/5/2012).

Sebagai informasi, Corby sekarang sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Corby sebelumnya dihukum 20 tahun penjara karena menyelundupkan ganja dari Australia. Dia tidak pernah mengakui kesalahannya, namun karena alasan kesehatan mental, pengacaranya mengajukan permohonan pengurangan hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas