Grasi kepada Schapelle Corby Alasannya Harus Jelas
Keputusan pemberian grasi kepada terpidana kasus Narkoba warga negara Australia harus disertai dengan argumentasi yang jelas.
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Keputusan pemberian grasi kepada terpidana kasus Narkoba warga negara Australia Corby oleh Presiden SBY harus disertai dengan argumentasi dan alasan yang jelas.
Tanpa alasan yang dapat diterima nalar dengan ukuran nasional interest yang jelas, maka, pemberian grasi tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk ketaklukan pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Australia.
"Pemerintah harus menjelaskan kepada publik nilai dan kepentingan, apakah yang bangsa Indonesia dapatkan dari keputusn tersebut?," politisi PDI-P yang juga anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, Rabu (23/5/2012) mempertanyakan.
Ditegaskan, jika ada informasi hal itu dilakukan karena pemerintah Australia juga melakukan hal serupa terhadap narapidana WNI yang ada di Australia, maka pemrintah harus jelaskan siapa WNI tersebut dan apa kasusnya.
"Sehingga kita bisa tahu, apakah barter pengurangan hukuman tersebut betul-betul beralasan dan adil, atau tidak," tandasnya lagi.
Jika pemerintah Australia belum mengeluarkan kebijakan keringanan hukuman kepada WNI yang ditahan di sana, tetapi sudah lebih dahulu memberikan grasi terhadap Corby, maka pemerintah Indonesia telah gagal dan takluk dlm bernegosiasi dengan Australia.
Menteri Luar Negeri Australia, Bob Carr, membantah laporan adanya pengaturan dengan Indonesia untuk mengurangi hukuman terpidana kasus narkoba warga Australia, Schapelle Corby, dan sebagai imbalannya membebaskan tahanan dibawah umur warga Indonesia di penjara-penjara Australia.
Schapelle Corby telah ditahan di Lapas Kerobokan Bali sejak 2004.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, terdapat pengaturan timbal-balik untuk mengurangi hukuman penjara Corby dari 20 tahun menjadi 15 dengan imbalan pembebasan beberapa tahanan Indonesia yang masih dibawah umur, yang ditahan di Australia karena menjadi awak perahu pencari suaka.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, mengatakan, pengurangan hukuman Corby kiranya mendorong Australia untuk membebaskan para tahanan dibawah umur warga Indonesia yang dipenjarakan karena dituduh menyelundupkan pencari suaka.
Menteri Luar Negeri Bob Carr yang dilansir ABC News mengatakan, itu tetap dilakukan apakah ada pengurangan hukuman atau tidak atas Corby, tapi Indonesia mungkin menganggapnya sebagai tindakan niat baik.
Hukum