Istana: Beri Grasi ke Corby, SBY Tidak Sembarangan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani pengurangan masa (grasi)
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani pengurangan masa (grasi) hukuman sebanyak lima tahun terhadap Schapelle L Corby, terpidana kasus narkoba yang dihukum di pengadilan Denpasar.
Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri Teuku Faizasyah, Rabu (23/5/2012), mengatakan SBY tidaklah mudah mengeluarkan keputusan pemberian grasi tesebut.
Faizasyah menambahkan proses memberikan grasi kepada penyelundup ganja sebanyak 4,1 kilogram itu memakan waktu yang panjang dan melawati tahap serta dipikirkan secara matang untuk kemudian diambil keputusan.
“Kalau pemberian keputusan untuk memberikan keringanan kepada Corby bukan suatu hal yang mudah. Presiden juga sudah mempertimbangkan secara masak, cukup lama prosesnya dan semua juga mengikuti,” jelasnya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai pemberian grasi yang dinilai banyak pihak kontroversi.
Menurut Faizasyah ada jenjang permohonan dan penyampaian serta pertimbangan-pertimbangan sebelum memberikan keputusan grasi selama lima tahun buat Corby.
Aspek-aspek kemanusiaan pun menurutnya, menjadi pertimbangan SBY dalam memberikan keputusan pengurangan masa tahanan Corby.
“Kemudian ada penyampaian dari kementrian terkait yang memberikan pertimbangan-pertimbangan dari aspek kemanusiaan, sehingga pemberian keringanan hukuman itu bisa diberikan.” ujarnya.
Tentunya, tegas dia, pemerintah dalam hal ini Presiden SBY sangat memperhatikan kondisi pada aspek pelanggaran hukum yang dilakukan Corby itu sendiri.
Sehingga, Faizasyah menjelaskan tidak ada barter terkait pemberian grasi kepada terpidana perkara narkotika, Schapelle Corby, selama lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Dalam kasus corby itu sudah disampaikan, dan dalam praktek hubungan suatu negara itu merupakan hal yang wajar. Jadi dalam konteks ini tidak bisa diparanoidkan seakan-akan ada semacam tukar menukar.” jelasnya.
“Tapi tentunya setelah dengan pertimbangan masak-masak diberikan keringangan hukuman 5 tahun,” pungkasnya.
- Istana: Grasi Corby Bukan Tukar Menukar RI- Australia
- Tritura dan Gerakan Anti SBY-Boediono
- Indonesia Diminta Contoh Pemerintah Australia Soal…
- Ani Yudhoyono dan Anas Diusulkan Calon Presiden Demokrat
- Grasi kepada Schapelle Corby Alasannya Harus Jelas
- DPR Kecam Pemberian Grasi kepada Schapelle Corby