Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kubu Wa Ode Berusaha Lewat Majelis Hakim Hadirkan Menkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat memaksa Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat memaksa Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan untuk Wa Ode Nurhayati.

Kendati demikian melalui pengacaranya, Wa Ode akan tetap berusaha menghadirkan Agus dalam persidangan dirinya nanti.

"Kami akan maksimalkan memohon ke majelis hakim untuk tidak melihat sebagai permohonan kosong tapi permohonan dengan segala isi yang luar biasa besar, akan tetap kami minta (dihadirkan Menkeu). Saya kira itu adalah hak dari Wa Ode," kata  Abrab Paproeka sesusai mendampingi Wa Ode menjalani pelimpahan berkas penyidikan ke penuntutan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Sebelumnya, Menkeu Agus menolak panggilan penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan atas Wa Ode sebagaimana permintaan Wa Ode dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk di tiga kabupaten di Aceh. 

Menurut Arbab, permintaan kliennya itu untuk menjadikan Menkeu sebagai saksi meringankannya bukanlah permintaan yang tanpa alasan. Sebab, keterangan Menkeu, terang Wa Ode memiliki nilai subtansi yang besar terhadap perkara yang dituduhkan kepada kliennya itu.

"Itu mengenai surat menkeu yang dikirimkan. Saya kira itu bukan sebutan asal-asalan, tapi itu punya subtansi yang besar. Apa yang dibutuhkan klien kami berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang apa yang mereka sebut DPID pada Oktober 2010, " tandas Abrab Paproeka.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas