Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Tegaskan Peran Siti Fadillah kepada Penyidik

Rustam Syarifuddin Pakaya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pusat Penanggulangan Krisis di

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Tegaskan Peran Siti Fadillah kepada Penyidik
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menggelar konferensi pers di kediamannya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2012). Dalam konferensi pers tersebut, Siti menjelaskan mengenai kronoligis kasusnya sampai dia menjadi tersangka. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rustam Syarifuddin Pakaya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/5/2012).

Seusai diperiksa hampir empat jam penyidik, Rustam tampak ramah menjawab beberapa pertanyaan wartawan, sebelum akhirnya meninggalkan KPK dengan menumpangi mobil tahanan.

Dalam keterangannya, Rustam kembali mengegaskan adanya peran Siti Fadillah Supari yang saat itu masih menjadi Menteri Kesehatan. Bahkan, kepada wartawan ia juga mengungkapkan jika penyidik KPK ada mencecarnya mengenai peran Siti pada kasus yang menderanya saat ini.

"Sekitar 37 pertanyaan. Intinya saya ditanyakan TC banyak banget, saya jawab tidak tahu itu, kemudian dihubungkan dengan pembangunan di Depkes seperti di RSCM dan Fatwamati. Kemudian ada proyek Askeskin, Saya jawab tidak tahu," terang Rustam.

Ditanyakan soal perintah Menteri (Siti Fadillah) soal proyek ini?

"Iy ada. Sekjen juga ada. Karena Sekjen juga jabatan tertinggi dalam suatu departemen," jawabnya.

Pda pemeriksaan sebelumnya, Rustam juga menjelaskan keterlibatan Siti Fadillah Supari selaku Menteri Kesehatan saat proyek itu berjalan.

Rustam mengatakan pengadaan Alkes di Kementrian Kesehatan ini merupakan proyek revisi untuk penguatan penanggulangan bencana.

Menurut Rustam, dirinya selaku Kepala Pusat Penangggulangan Krisis Depkes waktu itu tidak memiliki otoritas untuk merevisi proyek tersebut.

"Dalam proyek ini saya tidak punya otoritas untuk merevisi, proses revisi itu ada pada Menteri," ujar Rustam.

Soal proyek tersebut direalisasikan pada 2007, Menteri Kesehatan dijabat oleh Siti Fadhilah Supari. Jadi revisi dilakukan oleh Siti selaku Menteri?

"Iya," tegas Rustam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas