Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Corby Catat Sejarah Bandar Narkoba Terima Grasi Presiden

Presiden SBY diminta untuk menjelaskan alasan pemberian grasi kepada Schapelle Corby, bandar narkoba asal Australia

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-in Corby Catat Sejarah Bandar Narkoba Terima Grasi Presiden
AFP
Schapelle Corby warganegara Australia yang menyeludukan 4,1kg ganja ke Bali dan sempat mendapat hukuman vonis 20 tahun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden SBY diminta untuk menjelaskan alasan pemberian grasi kepada Schapelle Corby, bandar narkoba asal Australia.

"Saya menghormati pemberian grasi 5 tahun oleh presiden kepada ratu
marijuana ini. Itu, hak perogratif presiden. Namun hal itu harus
dijelaskan kepada publik, ini kan pertama dalam sejarah republik ini
Presiden memberikan grasi kepada bandar narkoba," kata politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, Kamis (24/5/2012).

Apalagi, katanya, banyak informasi dari para pembantu presiden yang simpang siur. Mekumham menyatakan, apa yang dilakukan oleh presiden akan mendapatkan timbal
balik dari Australia. Sedangkan staf khusus presiden bilang bahwa hal
ini adalah murni kemanusiaan, tak ada kaitannya dengan perlakukan WNI di Australia.

"Ini kan membuat publik bingung, mana sebenarnya yang
benar.Belum lagi beredarnya BBM gelap yang menyatakan bahwa ada ancaman bila grasi tidak diberikan pihak Australia akan membongkar para pejabat publik yang pernah direhabilitasi," ujarnya.

"Saya berharap masyarakat tidak  terprovokasi dengan persoalan ini, oleh karenanya akan lebih baik bila presiden menjelaskan sendiri alasan pemberian grasi tersebut. Yang saya dengar Corby yang divonis 20 tahun ini ternyata telah 10 kali mendapatkan remisi dengan total pengurangan 25 bulan, remisi terakhir diberikan desember 2011 kemarin," kata Aboebakar lagi.

Jangan sampai, tegasnya, ada anggapan bahwa aspek kemanusiaan hanya didalihkan pada orang-orang tertentu saja, sehingga yang terjadi adalah pengistimewaan orang-orang
tertentu.

"Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law," Aboebakar mengingatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas