Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Grasi Corby 'Memukul' Pejuang Anti Narkoba

Presiden SBY memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Grasi Corby 'Memukul' Pejuang Anti Narkoba
AFP
Schapelle Leigh Corby 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin menilai, pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby, penyelundup narkoba dari Australia,  telah 'memukul' semua pihak yang selama ini gencar memerangi bahaya narkoba yang amat destruktif.

"Menjadi menarik, apa sesungguhnya dasar utama pemberiaan grasi tersebut?" ujar Lukman dalam rilisnya, Kamis (24/5/2012).

Lukman mempertanyakan, apa sebenarnya yang disampaikan oleh MA, Wantimpres Bidang Hukum, serta Menteri dan Wamen Hukum-HAM, dalam memberikan pandangan soal hal itu, sehingga dijadikan landasan pertimbangan oleh presiden.

"Masyarakat butuh transparansi informasi. Semangat dan tekad masyarakat untuk terus perangi bahaya narkoba, tak boleh surut dan hilang hanya akibat kesalahpahaman, disinformasi, dan miskomunikasi dalam menilai dasar pertimbangan," ujarnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun untuk Corby, menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dengan mempertimbangkan sistem hukum Indonesia dan WNI di Australia, yang juga tengah menjalani hukuman di sana. (*)

BACA JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas