Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibas: Corby Tidak Bebas Hanya Dikurangi Hukumannya

Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi masalah luar negeri, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menilai, pemberian grasi

zoom-in Ibas: Corby Tidak Bebas Hanya Dikurangi Hukumannya
AFP
Schapelle Corby warganegara Australia yang menyeludukan 4,1kg ganja ke Bali dan sempat mendapat hukuman vonis 20 tahun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi masalah luar negeri, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menilai, pemberian grasi berupa pengurangan lima tahun hukuman penjara kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby akan memberikan pengaruh yang positif terhadap upaya penyelesaian kasus hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

“Menyatakan perlakuan baik terhadap warga negara lain bisa berpengaruh baik bagi WNI yang sedang terjerat kasus hukum di luar negeri. Dan perlu dipahami bahwa keputusan tersebut adalah mengurangi masa hukuman bukan membebaskan Corby di Indonesia,” kata Ibas kepada Tribunnews.com, Kamis(24/5/2012).

Ibas juga menjelaskan, sejauh ini upaya-upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia sudah banyak membantu WNI di sejumlah negara dan membebaskan mereka dari jeratan hukum.

“Dengan perjuangan diplomasi yang pemerintah lakukan, Indonesia telah berhasil membebaskan dan mengurangi hukuman sejumlah besar WNI dan TKI sehingga selamat dari hukuman mati di negara lain. Termasuk ada 206 WNI yang terlibat pembunuhan, narkoba dan kejahatan berat lainnya. Kita terus berjuang untuk itu,” jelas Ibas.

Ibas juga menambahkan, keputusan pengurangan hukuman Corby diambil dalam rapat bersama dan mendengarkan masukan dari Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung, Kapolri serta mendengarkan pertimbangan dan saran dari Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas