KPK Lengkapi Berkas Taufan
KPK terus melengkapi berkas perkara tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 terkait anggaran penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Hari ini, Kami (24/5/2012), lembaga antikorupsi tersebut, menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka Taufan Andoso Yakin. Kedua saksi tersebut yakni, Karyawan PT. Adhi Karya, Judhi Prihardi dan Mantan Karyawan PT. Ahi Karya, Dicky Eldiyanto.
"Mereka diperiksa untuk TAY (Taufan Andoso Yakin," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Seperti diketahui, Taufan yang tengah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riuaitu ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Sebelumnya, di awal penyidikan kasus PON Riau, tim KPK juga telah menetapkan empat tersangka pemula. Dua di antaranya anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Bersamanya juga ada mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Sementara dari informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pada kasus ini, KPK tidak hanya menelusuri suap pembahasan Perda Nomor 6/2010 Riau saja, namun selaras dengan itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan suap pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pengikatan anggaran pembangunan main stadium.
Sementara Gubernur Riau, Rusli Zaenal sendiri pada kasu ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sesuai permohonan penyidik KPK.
Baca juga: