Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Kami Ajukan Judicial Review Atas Inisiatif Sendiri

Perludem mengaku mengajukan judicial review atas inisiatif sebagai warga negara.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Perludem: Kami Ajukan Judicial Review Atas Inisiatif Sendiri
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hari ini mengajukan uji materiil UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem mengaku mengajukan judicial review atas inisiatif sebagai warga negara.

"Kami ajukan sendiri dan tidak ada koordinasi dengan parpol manapun yang sebelumnya sudah mengajukan. Tidak ada diskusi juga. Ini alternatif sendiri," ujar Veri Junaidi, peneliti Perludem kepada wartawan, Jumat (25/5/2012).

Alasan Perludem mengajukan permohonan uji materiil UU Pemilu, lanjutnya, karena dalam penerapan ambang batas parlemen di tingkat nasional, sebenarnya suara warga lah yang paling dirugikan.

"Pemilu itu bukan pertarungan poitik antar-kandidat. Tapi, yang paling penting dalam demokrasi itu suara rakyat," tutur Veri.

Dalam permohonan pengujian, Veri mengungkapkan hanya ada satu pebedaan dengan pengajuan permohonan uji materiil yang sebelumnya telah diajukan oleh Partai NasDem.

"Memang pasalnya sama, yaitu pasal 208 UU Pemilu. Tapi, soal verifikasi partai politik itu tidak kami ajukan," kata Veri.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, Perludem telah menyerahkan beberapa alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan yaitu, UUD 1945, AD/ART pemohon lembaga maupun perseorangan, serta buku kajian Perludem tentang PT dan UU di dalamnya.

Berita Rekomendasi

Perludem pun akan menyiapkan saksi ahli dalam persidangan, jika permohonan mereka dikabulkan. Saksi ahli yang akan disiapkan adalah August Melasz dan Didik Supriyanto.

"Mereka adalah penyusun buku tentang parliamentary threshold (PT), yang mengetahui persis perhitungan PT jika diterapkan dalam skala nasional," ungkap Veri. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas