Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengusiran Anas-Ibas

Polisi bergerak cepat mengusut kasus pemukulan terhadap rombongan pengurus DPP Partai Demokrat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bergerak cepat mengusut kasus pemukulan terhadap rombongan pengurus DPP Partai Demokrat.

Sebanyak 13 orang saat ini sudah diperiksa, dan satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang diperiksa ada 13 orang. Tersangkanya sudah ada satu, yang ditangkap tadi pagi di kediamannya. Satu orang lagi (diduga pelaku) masih dalam pencarian," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2012).

Satu orang yang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka, jelasnya, merupakan pelaku pemukulan. Begitu juga dengan satu orang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Mereka yang terindikasi dari saksi, melakukan pemukulan kepada tamu-tamu dari Jakarta," ujarnya.

Saud menyatakan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Termasuk untuk mengetahui siapa orang di balik penyerangan tersebut.

"Target sementara dua orang, tapi nanti ada pengembangan berdasarkan keterangan mereka," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan sebelumnya, Anas, Ibas, bersama sejumlah pengurus DPP PD, nyaris menjadi sasaran amuk massa pendukung Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara yang juga Gubernur Malut, Thaib Armaiyn, setibanya di Bandar Udara Babullah, Ternate.

Sejumlah orang berhasil memukul dua pengurus DPP Partai Demokrat bernama Ibrahim dan Syarif. Sementara, Anas dan Ibas lolos dari aksi anarkis itu, karena keduanya berlindung di belakang Thaib Ibrahim.

Kehadiran dua petinggi Partai Demokrat ke Ternate, dalam rangka menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II DPD Maluku Utara.

Namun, akibat insiden tersebut, keduanya bersama rombongan memutuskan terbang ke Manado, untuk menghadiri acara Partai Demokrat lain, dan Musda di Maluku Utara dibatalkan. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas