Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Promotor Konser Lady Gaga Baru Penuhi Dua Persyaratan

Promotor penyelenggara konser Lady Gaga baru melengkapi dua dari sejumlah persyaratan guna mendapat izin penyelenggaraan konser

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, promotor penyelenggara konser Lady Gaga baru melengkapi dua dari sejumlah persyaratan guna mendapat izin penyelenggaraan keramaian dari kepolisian. Sementara, waktu yang diberikan untuk pelengkapan syarat-syarat minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan konser.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, saat ini promotor Lady Gaga masih berupaya melengkapi persyaratan-persyartan yang dibutuhkan dari berbagai instansi, seperti Kementerian tenaga kerja dan Dinas pariwisata DKI Jakarta dalam hal izin temporer.

"Saat ini belum ada kemajuan dari pihak promotor baru mengumpulkan dua perizinan rekomendasi yaitu kementerian pariwisata dan Visa dari Imigrasi yang lain masih diupayakan," ungkap Rikwanto kemarin, Sabtu (26/5/2012).

Polda Metro Jaya nantinya akan menilai sejauhmana profesionalisme dari pihak promotor dalam rangka melengkapi perizinan tersebut.

"Sesuai pda deadline peraturan Kapolri, untuk memasukkan permohonan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan, jadi Senin 28 mei 2012 yang bisa di proses dan izin yang akan dikeluarkan oleh Polda tiga hari sebelum pelaksanaan. Izin ini akan dikeluarkan di Mabes polri," jelasnya.

Saat ini kepolisian masih menunggu pelengkapan persyatan tersebut hingga hari Senin (28/5/2012) pukul 24.00 WIB. Bila melebehi batas waktu yang ditetapkan, menurut Rikwanto kepolisian akan menilai kembali bagaimana promotor acara tersebut berusaha untuk melengkapinya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hasil ini akan kami evaluasi bagaimana upaya-upaya melengkapi perizinan kegiatan keramaian tersebut," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas