Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menhub: Sukhoi Sanggup Beri Asuransi Rp 1,25 Miliar

Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyebutkan pihak Sukhoi telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyebutkan pihak Sukhoi telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan tanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011.

EE Mangindaan menyatakan sudah ada kesepakatan Sukhoi dan perwakilan Sukhoi di Indonesia (PT Trimarga Rekatama) dengan ditjen Hubungan Udara tanggal 22 Mei 2012 lalu.

Dalam aturan Menteri Perhubungan tersebut, besaran asuransi yang diterima keluarga korban Sukhoi sebesar Rp1,25 miliar.

"Kesanggupan pihak Sukhoi untuk memberikan tanganggung jawab pengangkut yang besarnya sesuai dengan PM 77 tahun 2011," jelas Mangindaan, di Ruang Rapat Komisi V, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Lebih lanjut Mangindaan menegaskan hingga kini PT Trimarga Rekatama sebagai perwakilan Sukhoi masih berkomitmen memberikan asuransi kepada keluarga korban sesuai aturan dan kesepakatan awal.

"Kita berharap kesepakatan ini dalam bentuk tertulis. Karena masih lisan," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Sukhoi juga menyatakan kesanggupannya berupa tangung jawab memberikan bantuan transportasi ke daerah pemakaman kepada keluarga korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas