Wayan Koster Penuhi Panggilan KPK
Anggota Komisi X DPR RI, I Wayan Koster memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, I Wayan Koster memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas atas tersangka Angelina Sondakh.
Koster terpantau tiba di Kantor KPK, sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat, politisi PDIP tersebut langsung memasuki gedung KPK tanpa memberikan komentar Apapun kepada wartawan uang menanyainya.
Koster sendiri dalam kasus ini, kerap disebut-sebut bersamadengan Angelina Sondakh sebagai anggota Banggar DPR RI yang menerima Rp 5 miliar yang merupakan uang dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Uang itu diduga terkait dengan kapasitas yang bersangkutan yang telah mengupayakan pembahasan dan persetujuan anggaran untuk pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Sumatera Selatan senilai Rp191 miliar.
Dimana proyek tersebut akhirnya diberikan kepada PT DGI selaku pelaksana pembangunan proyek atau rekanan Kemenpora.
Lantaran dinilai banyak mengetahui kasus tersebut, Koster oleh KPK dicegah bepergian kel uar negeri. Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.