Sabu Milik Ayah Julia Perez dari Kampung Ambon
Aang ditangkap bersama rekannya YL (54) warga Jalan Kalisari, RT 3/9, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ayahanda aktris seksi Julia Perez, AJ (52) alias Aang ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Jalan Malahayati No 43, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasarrebo, Jakarta Timur, Senin (28/5) siang sekitar pukul 14.00, karena memiliki narkoba jenis sabu.
Di rumah kontrakannya itu, Aang ditangkap bersama rekannya YL (54) warga Jalan Kalisari, RT 3/9, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasarrebo, Jakarta Timur. Keduanya diduga menjadi pengedar dan pengguna sabu.
Kasubdit II Direktorat IV Tindak Pidana Mabes Polri, Komisaris Besar Siswandi, menjelaskan dari pengakuan YL diketahui bahwa mereka membeli sabu itu dari Kampung Ambon.
"YL ambil dari kampung ambon. Kemudian dijual kembali pada pemesan. Nah karenanya kami melakukan sistem undercover buy," kata Siswandi.
Menurut Siswandi, selain pengguna sabu kemungkinan keduanya juga menjadi pengedar. Siswandi menuturkan, dari pengakuannya, YL sudah menjadi pemakai lebih 5 tahun. Sementara Aang, ayah Jupe sudah menjadi pemakai sabu selama 2 tahun. Keduanya kini mendekam di tahanan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri
Dari tangan Aang disita barangbukti sabu dalam dua plastik kecil seberat 0,40 gram. Sementara dari tangan YL didapati sabu sebanyak 0,56 gram dari balik rompinya. Sabu di dalam plastik bening kecil disimpan di dalam bungkus rokok. Dari keduanya total sabu yang diamankan polisi, sebanyak 0,96 gram.
Untuk sementara, pasal yang akan dikenakan kepada keduanya adalah Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2009 Tentang Narkotika, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.