Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Denny AK Gagal Praperadilankan Polda Metro Jaya

Upaya Denny AK mempraperadilkan Polda Metro Jaya atas penangkapan dirinya, berujung kandas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Denny AK mempraperadilkan Polda Metro Jaya atas penangkapan dirinya, berujung kandas.

Denny adalah tersangka kasus pemerasan sejumlah operator telekomunikasi. Denny juga menjabat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

Dalam putusannya, Selasa (29/5/2012), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suwanto  menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai prosedur. Hakim juga menghukum  pemohon membayar biaya perkara.

Diberitakan sebelumnya, Denny tertangkap tangan memeras salah satu operator telekomunikasi di salah satu mal di Jakarta. Mantan anggota Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), mengajukan gugatan praperadilan.

Terpisah, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona menyatakan, berita acara pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidik masih mengumpulkan materi berkas pemeriksaan Denny AK, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan," ujarnya.

Penyidik kepolisian, jelasnya, sudah memeriksa beberapa saksi, untuk menguatkan dugaan tindakan pidana Denny. Polisi juga menyelidiki pengaduan Telkomsel dan XL Axiata. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas