Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Dalam Dua Minggu Keluarga Korban dapat Asuransi

Dalam Permen tersebut kewajiban Sukhoi tersebut adalah memberikan asuransi sebagai bentuk tanggung jawab

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in DPR: Dalam Dua Minggu Keluarga Korban dapat Asuransi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wajah sedih dan cemas terlihat dari keluarga korban jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang menunggu kabar di posko di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (10/5/2012) lalu. Pesawat Sukhoi Super Jet 100 jatuh di Tapak Batu, Kaki Gunung Salak, Jawa Barat, dalam penerbangan uji coba dengan jumlah penumpang 47 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi V DPR memberikan rentang waktu dua pekan kepada Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC) melalui perwakilannya di Indonesia, PT Trimarga Rekatama untuk memberikan asuransi kepada pihak keluarga korban.

Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow menyatakan, ini sebagai dukungan atas kesepakatan antara Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara dengan Pihak Sukhoi melalui perwakilannya di Indonesia, PT Trimarga Rekatama.

Khususnya, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Termasuk kesanggupan memberikan tanggungjawab pengangkut berupa asuransi kepada pihak ahli waris korban kecelakaan Pesawat Sukhoi SJ 100. Besarnya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011. Dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 2 minggu terhitung dari 28 Mei 2012."

Untuk diketahui, dalam Permen tersebut kewajiban Sukhoi tersebut adalah memberikan asuransi sebagai bentuk tanggung jawab kepada ahli waris korban sebesar Rp1,25 miliar.

Dalam kesimpulan Raker-RDP mengenai Tragedi Sukhoi, Jakarta, Selasa (29/5/2012), Komisi V sepakat dengan Kemenhub untuk memperketat izin rute baru dan disesuaikan dengan kemampuan pelayanan navigasi penerbangan.

Lebih lanjut, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, Komisi V sepakat dengan Kemenhub untuk segera melaksanakan amanat UU No1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, membentuk lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (pasal 460) paling lambat Juli 2012. Pun membentuk lembaga penyelenggara pelayanan umum (pasal 459) paling lambat akhir tahun ini. "Komisi V DPR akan membentuk panja kecelakaan Sukhoi SJ 100," jelasnya kemudian.

Selanjutnya, Komisi V juga mendesak KNKT untuk segera menuntaskan investigasi dengan tetap menjaga independensi dan integritas serta menyerahkan hasilnya kepada Komisi membidangi sektor perhubungan ini.

"Dan mempublikasikan kepada masyarakat luas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas