Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jamsostek Siapkan Rp 10 Miliar untuk Korban Sukhoi

20 korban yang dimaksud, Jamsostek menyiapkan total santunan sebesar Rp 10 miliar

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--PT Jamsostek (Persero) memastikan, tidak semua korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ 100) menerima santunan asuransi. Hanya 20 korban terdaftar yang akan mendapat santunan.

"Dari 35 warga negara Indonesia, 35 orang itu tidak semuanya mejadi peserta Jamsostek. Hanya 20 saja," Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menjelaskan dalam Raker-RDP mengenai Tragedi Sukhoi SJ 100 di ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012) tengah malam.

Dijelaskan, 20 korban yang dimaksud, Jamsostek menyiapkan total santunan sebesar Rp 10 miliar. Dan jumlah santunan yang akan diterima ahli waris korban berbeda-beda.

"Mulai yang terkceil mendekati Rp100 juta hingga Rp1,6 miliar," lanjutnya mengatakan.

Ia melanjutkan bahwa Jamsostek masih belum memberikan santunan disebabkan masih adanya pihak ahli waris yang belum siap menerimanya.

"Ahli warisnya ada yang belum siap tapi kita sudah siap. Minggu ini sekalipun kita siap. Langsung semuanya," ia menegaskan.

Sementara yang tak mendapatkan asuransi, jelasnya, dikarenakan perusahaannya tidak mendaftar sebagai peserta Jamsostek.

Rekomendasi Untuk Anda

Karenanya, secara kewajiban sesuai aturan UU Nomor 3 tahun 1992 mengenai Jamsostek, perusahaan tempat kerja itu sendiri yang akan menanggung dan memberikannya kepada ahli waris.

"Ada perusahaan tidak daftar ke Jamsostek. Karena itu harus bayar sendiri. Harus bayar 48 bulan upah plus 2 juta plus 4,8 plus hari tuanya. UU 3 tahun 92," jelasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut saat dikonfirmsi Komisi V DPR mengenai nama-nama penerima, Hotbonar mengatakan tidak layak menyebutkan. Karana itu dia hanya bisa mengungkapkan per perusahaan berapa korban yang dicover asuransinya oleh Jamsostek.

Adapun santunan asuransi yang akan diberikan Jamsostek kepada ahli waris korban di luar tanggung jawab Sukhoi yang sesuai dengan Permen Perhubungan No 77 tahun 2011, yakni sebesar Rp1,25 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas