Komisi III: Jangan Tergesa Ajukan Interpelasi Grasi Corby
Pasek khawatir pengajuan interpelasi justru bentuk dari intervensi DPR kepada presiden.
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, meminta anggota komisinya tak tergesa-gesa meminta penjelasan pemerintah alias interpelasi, terhadap grasi terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
Pasek khawatir pengajuan interpelasi justru bentuk dari intervensi DPR kepada presiden. Sebab, undang-undang telah mengatur hak prerogratif presiden dalam mengeluarkan grasi.
"Saya berharap jangan tergesa-gesa. Coba kaji posisi antarlembaga negara, kira-kira posisi presiden dan DPR dalam masalah grasi ada di mana dalam konstitusi kita?" kata Pasek, Selasa (29/5/2012).
Pasek meminta anggota Komisi III yang mewacanakan usulan interpelasi, agar mengkaji lebih dalam tentang bisa atau tidaknya keputusan grasi dari presiden selaku kepala negara, diinterpelasi.
"Apalagi, konstitusi kita mengatur kalau urusan grasi itu ranah presiden, dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Secara fatsun hukum tata negara, masalah grasi bukan ranah DPR untuk mengintervensinya. Itu kewenangan absolut, istimewa, prerogratif yang dimiliki seorang presiden dalam posisi sebagai kepala negara," paparnya. (*)
BACA JUGA
- Kantor Pemerintah Harus Hemat Listrik dan Air Mulai Juni
- SBY: Kendaraan Beli BBM di SPBU akan Dicatat
- Dua Kantong Jenazah Korban Sukhoi Berbau Busuk Menyengat