Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pengacara Indonesia yang Bikin Corby Dapat Grasi

Iskandar Nawing adalah pengacara yang mengajukan grasi untuk Schapelle Leight Corby

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Ini Pengacara Indonesia yang Bikin Corby Dapat Grasi
daylife.com
Iskandar Nawing, pengacara Schapelle Leight Corby 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Jumadi Mappanganro

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun terhadap ‘ratu narkoba’ asal Australia, Schapelle Leight Corby, telah menjadi buar bibir.

Ini karena remisi dari orang nomor satu negeri ini telah menjadi kontroversi. Ada yang mendukung tak sedikit yang mengecamnya.         

Tapi mungkin tak banyak yang tahu siapa tokoh dibalik usaha wanita kelahiran Brisbane, Australia, 10 Juli 1977 lalu itu mendapatkan remisi tersebut.

Ia adalah Iskandar Nawing, pengacara asal Kota Makassar. Iskandar lah yang mengajukan surat permohonan grasi tersebut kepada SBY. Usaha alumnus Universitas Atmajaya, Makassar, ini pun tak sia-sia.

SBY akhirnya mengeluarkan keputusan grasi tertanggal 15 Mei 2012. Grasi itu kemudian mengubah masa pidana penjara terhadap Corby, terpidana kasus narkoba, menjadi 15 tahun. Pada 2005 lalu, Corby yang saat itu tercatat sebagai mahasiswa divonis Pengadilan Negeri Denpasar selama 20 tahun.

Corby terbukti bersalah atas kepemilikan ganja seberat 4 kilogram yang diselundupkan ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 8 Oktober 2004 lalu.   

Berita Rekomendasi

“Atas grasi dari Presiden RI yang diberikan kepada klien kami itu, mestinya tak perlu diperdebatkan. Karena grasi dari Presiden itu tak melanggar konstitusi negara ini. Sebab grasi adalah hal prerogatif seorang presiden,” ujar Iskandar yang menghubungi Tribun melalui ponsel, Kamis (31/5/12).

Atas remisi tersebut, Iskandar yang selalu tampil mengenakan kaca mata ini mengaku makin semangat untuk segera membebaskan kliennya dari balik jeruji Lapas Kelas II A, Krobokan, Denpasar. Ia pun sedang bersiap mengajukan pembebasan bersyarat untuk Corby.

“Yakni di antaranya sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan berkelakuan baik selama ditahan. Mudah-mudahan upaya kami bisa mulus,” ujarnya via ponsel.


Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas