Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Enggan Tanggapi Bebasnya Panda Nababan

Panda Nababan, terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 telah memperoleh

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Enggan Tanggapi Bebasnya Panda Nababan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panda Nababan, terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 telah memperoleh pembebasan bersyarat. Hak tersebut didapatkannya lantaran telah menjalani 3/4 masa tahanan.

Kendati mendapat pembebasan bersyarat, Politisi PDI Perjuangan itu tetap mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas perkara yang telah menjeratnya.

Menyikapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi bebasnya mantan Anggota Komisi III DPR itu. Pasalnya, hal itu sudah bukan kewenangan KPK lagi.

"Itu sudah lepas dari kita, PK bukan kasasi itu kan hubungannya Panda dan MA. Itu kan upaya hukum," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (31/5/2012).

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas