Berkas Dua Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan dua berkas tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda)
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan dua berkas tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai PON ke-18 di Riau.
Diantaranya yakni berkas tersangka Eka Dharma Putra dan tersangka Rahmat Syahputra.
"Rencananya hari ini, berkas EDP dan RS akan dilimpahkan ke Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (1/6/2012).
Hal itu sekaligus membenarkan pernyataan pengacara Eka, Eva Nora yang mengatakan bahwa KPK meminta Eva dalam kapasitasnya sebagai pengacara tersangka Eka untuk datang ke Jakarta.
Kedatangannya ke Jakarta, ucapnya, untuk mendampingi kliennya dalam pelimpahan berkas tahap ke penuntutan di Kejaksaan Tipikor KPK.
Sementara Rahmat sendiri, sudah hadir pada pul 09.00 WIB di KPK. Seperti sejak pertama diperiksa KPK di Jakarta, ia terus mengunci mulutnya saat ditanyai wartawan seputar kasusnya.
Sebelumnya Jubir KPK, Johan Budi mengatakan akan intens melenggkapi berkas empat tersangka suap PON.
Empat tersangka itu yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Namun seiringnya penyidikan, KPK kembali menetapkan 2 rersangka lagi. Di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sementara Gubernur Riau, Rusli Zainal selaku Ketua PB PON juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.