Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bu Miranda Siap Ditahan? "Lihat Saja Nanti"

Miranda Swaray Goeltom memenuhi pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6/2012) pagi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bu Miranda Siap Ditahan?
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Miranda Goeltom 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom memenuhi pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6/2012) pagi. Miranda tiba pada pukul 10.00 WIB. Kedatangannya langsung membuat para awak media mengerumuniya.

Saat disapa mengenai kesiapannya, dalam menjalani pemeriksaan hari ini, Guru Besar Universitas Indonesia itu mengaku tidak ada persiapan khusus.
"Tidak ada persiapan khusus, hanya datang saja," ujarnya yang kala ini datang mengenakan kemeja batik berwarna coklat dengan menjinjing tas kerjanya.

Saat ditanya kesiapannya, jika KPK melakukan penahanan sesuai menjani pemeriksaan perdananya, mantan Deputi Gubenur Senior itu berkata tak ingin terlalu berspekulasi.

"Nanti kita lihat, saya tak mau berandai-andai," tandasnya.

Sebelumnnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan prihal pemeriksaan perdana Miranda yang akan dilakukan tim penyidik KPK. Menurut Johan, Miranda akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pemberian cek pelawat dalam rangka pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.

"MSG akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus cek pelawat," kata Johan.

Sebagaimana diketahui, Miranda telah ditetapkan menjadi tersangka KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. Namun tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Miranda.

Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.

Dalam perkara, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.

Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas