Dua Tersangka Suap PON Diterbangkan ke Riau
Berkas penyidikan dua orang tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan dua orang tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai PON ke-18 di Riau resmi dilimpahkan ke Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antaranya yakni berkas tersangka Eka Dharma Putra dan tersangka Rahmat Syahputra.
Terpantau Tribunnews.com, seusai pelimpahan, keduanya langsung dibawa mengunakan mobil tahanan KPK. Rahmat yang mengenakan kemeja berwarna krem dan Eka yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru itu hanya bungkam saat ditanyai wartawan saat keluat kantor KPK, Jakarta.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada seorang petugas KPK yang membawanya keduanya, mengatakan bahwa Eka dan Rahmat langsung dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, menuju Pekanbaru Riau.
"Langsung ke Bandara," ujar petugas tadi singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa berkas penyidikan Eka dan Rahmat telah rampung. Ia menjelaskan bahwa berkas akan dilimpahkan ke Jaksa KPK untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor di daerah Riau.
"Hari ini, berkas EDP dan RS akan dilimpahkan ke Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (1/6/2012).