KPK Periksa Tersangka Miranda Goeltom Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka. Permeriksaan perdana mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu akan dilakukan hari ini, Jumat (1/6/2012).
"MSG akan diperiksa hari ini sebagai tersangka dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan DGSBI tahun 2004 ," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Miranda sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. Namun tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Guru Besar Universitas Indonesia tersbut.
Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moeis.
Dalam perkara, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.
Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Edwin Firdaus)
baca juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.