KPK Tahan Miranda untuk Kepentingan Penyidikan
Guru Besar Universitas Indonesia ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, yang terletak di ruang basement Gedung KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus suap kepada anggota Komisi Keuangan DPR tahun 2004, langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan perdananya, Jumat (1/6/2012) petang.
Guru Besar Universitas Indonesia ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, yang terletak di ruang basement Gedung KPK.
"Berkaitan dengan penanganan perkara atas nama MSG (Miranda Swaray Goeltom) pada hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan sampai sore tadi. Dan sore pula, secara resmi tersangka MSG dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang KPK selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, saat jumpa pers, ditemani para pimpinan KPK lain dan Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat petang.
Alasan penahanan, lanjut Zul, berdasarkan alat bukti yang dimiliki KPK. Sehingga, katanya, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera merampungkan berkas penyidikan pakar ekonomi perbankan.
"Pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh penyidik. Kami akan lebih fokus pada perkara yang ditangani ini, sehingga penjelasannya tidak meluas ke yang lain (fokus pemberkasan Miranda)," jelas Zul.
Miranda ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 26 Januari 2012. Namun, ia tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuknya.
Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999-2004 seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.
Dalam perkara ini, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti, dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar, kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan DGS BI pada 2004 silam.
Oleh penyidik, Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHP. (*)
BACA JUGA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.