Miranda Ditahan Sebagai Bentuk Persamaan Hukum
Hari ini Miranda Swaray Goeltom resmi ditahan KPK. Bentuk penahanan ini dalam rangka perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Miranda Swaray Goeltom resmi ditahan KPK. Bentuk penahanan ini dalam rangka perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Dalam berbagai kasus, KPK ingin menerapkan Equal Treatment," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers yang digelar di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).
Dengan prinsip tersebut, kata Bambang, lembaga antikorupsi ini dapat melaksanakan hak-haknya dalam melakukan penyidikan untuk membongkar kasus demi kasus lebih dalam.
Lebih lanjut, Bambang berharap pihaknya dapat melaksanakan penyidikan secara cepat lantaran kasus yang menjerat Miranda ini sudah cukup lama bergulir sejak buronnya Nunun Nurbaetie dan sejumlah anggota DPR ditangkap.
"Diharapkan proses penyidikan dapat dipercepat sampai tahap pengadilan karena kasus ini cukup lama sekitar 2 tahun lebih," kata Bambang.
Klik Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.