Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Ditahan Sebagai Bentuk Persamaan Hukum

Hari ini Miranda Swaray Goeltom resmi ditahan KPK. Bentuk penahanan ini dalam rangka perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Miranda Ditahan Sebagai Bentuk Persamaan Hukum
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pemilihan dirinya oleh Komisi IX DPR pada tahun 2004, Jumat (1/6/2012). Miranda yang sudah menjadi tersangka, langsung ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Miranda Swaray Goeltom resmi ditahan KPK. Bentuk penahanan ini dalam rangka perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Dalam berbagai kasus, KPK ingin menerapkan Equal Treatment," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers yang digelar di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).

Dengan prinsip tersebut, kata Bambang, lembaga antikorupsi ini dapat melaksanakan hak-haknya dalam melakukan penyidikan untuk membongkar kasus demi kasus lebih dalam.

Lebih lanjut, Bambang berharap pihaknya dapat melaksanakan penyidikan secara cepat lantaran kasus yang menjerat Miranda ini sudah cukup lama bergulir sejak buronnya Nunun Nurbaetie dan sejumlah anggota DPR ditangkap.

"Diharapkan proses penyidikan dapat dipercepat sampai tahap pengadilan karena kasus ini cukup lama sekitar 2 tahun lebih," kata Bambang.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas